Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kembali melaksanakan tugas dan fungsinya secara tuntas dalam tahap penyelesaian penanganan perkara. Pada kesempatan ini, jajaran Kejari Pidie melakukan proses eksekusi pengembalian sebanyak tiga barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana. Langkah administratif dan yuridis pengembalian ini merupakan bagian dari prosedur standar yang terus dijalankan oleh institusi secara tertib dan transparan.
Proses penyerahan ketiga barang bukti tersebut kepada pihak yang berhak dilakukan setelah perkara yang menaunginya dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan terbitnya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat tersebut, status hukum dan kepemilikan atas barang-barang yang sebelumnya berstatus sebagai benda sitaan menjadi jelas secara hukum. Tindakan ini juga sangat selaras dengan asas kepastian hukum serta komitmen peradilan yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti secara cepat dan tepat ini sekaligus wujud nyata dedikasi Kejaksaan Negeri Pidie dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kinerja profesional dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang responsif, diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat segera merasakan pemenuhan hak-hak keperdataannya secara tuntas tanpa melalui birokrasi yang berbelit-belit.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply