,

Kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II)

By

min read

Share

SnapInsta.to 674503943 18202941580344261 8010984722824428009 n

Senin, 20 April 2026

Bahwa pada hari Senin, 20 April 2026, jajaran Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie telah melaksanakan kegiatan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas penanganan perkara tindak pidana penggelapan. Pelaksanaan proses hukum Tahap II tersebut bertempat di Ruangan Tahap II Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pidie. Kegiatan ini merupakan tahapan prosedural penuntutan guna melengkapi administrasi penanganan perkara secara formil serta materiil sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Pelaksanaan kegiatan Tahap II ini berfokus pada kewenangan jajaran Kejaksaan Negeri Pidie yang dikoordinasikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Pidum Kejari Pidie, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H. Proses pelimpahan tersebut turut dihadiri dan didampingi secara sinergis oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni Bapak Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H., serta Bapak Endy Ronaldy, S.H., M.H. Keterlibatan tim penuntut umum gabungan ini merupakan wujud koordinasi institusional yang tertib berjenjang dalam kelancaran proses penyelesaian perkara tindak pidana.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tim penuntut umum menerima penyerahan total tujuh orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Secara administratif, penanganan terhadap para tersangka tersebut dipisahkan ke dalam tiga berkas perkara yang berbeda. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie akan merampungkan penyusunan surat dakwaan agar seluruh berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diadili.

#KejaksaanRI

#KejatiAceh

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *