,

Tahap II Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

By

min read

Share

Feed 12.4 Mei 2026

Jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dugaan perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelimpahan perkara tersebut diserahkan secara langsung oleh tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Kegiatan penerimaan tanggung jawab hukum ini dilaksanakan dengan tertib dan lancar bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.

Proses pelaksanaan Tahap II ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku JPU Kejari Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., didampingi oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejari Pidie yang juga bertindak selaku JPU, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H. Dalam pelimpahan dari penyidik Polda Aceh kali ini, tim penuntut umum Kejari Pidie menerima satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait. Dengan selesainya proses administrasi serah terima ini, maka status penahanan dan kewenangan proses hukum terhadap tersangka secara resmi beralih ke pihak penuntut umum.

Sebelumnya, dalam rentang waktu yang berdekatan, jajaran Kejaksaan Negeri Pidie juga telah merampungkan proses pelimpahan Tahap II terhadap dua perkara tindak pidana lainnya. Penyelesaian serangkaian pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen kuat Kejaksaan Negeri Pidie dalam mempercepat proses penegakan serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah fokus merampungkan penyusunan surat dakwaan agar perkara tindak pidana Migas tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *