,

Tahap II Perkara Tindak Pidana Jarimah Zina Qanun Aceh

By

min read

Share

Feed 12.3 Mei 2026

Kepala Subseksi Prapenuntutan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., kembali melaksanakan agenda penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau yang secara hukum dikenal dengan istilah Tahap II. Proses pelimpahan perkara pada tahapan penuntutan ini diserahkan secara langsung oleh Tim Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Pidie yang bertempat di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.

Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut prosedural yang wajib dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materiil oleh pihak penuntut umum.
Pelaksanaan Tahap II yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kali ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran syariat Islam, yakni perkara Jarimah Zina sebagaimana yang telah diatur secara khusus dalam ketentuan Qanun Aceh. Dalam penyerahan perkara hukum tersebut, pihak penyidik turut menghadapkan dua orang tersangka untuk diserahkan tanggung jawabnya yang melekat pada tindak pidana yang disangkakan. Penerimaan perkara Jarimah Zina ini tercatat sebagai agenda Tahap II kedua yang ditangani secara berurutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie pada hari tersebut.

Dengan telah dilaksanakannya proses pelimpahan Tahap II secara komprehensif, maka kewenangan yuridis serta tanggung jawab penahanan terhadap kedua tersangka secara resmi telah beralih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie. Berkas perkara pelanggaran Qanun Aceh tersebut diproyeksikan akan segera dilimpahkan menuju Mahkamah Syar’iyah yang berwenang guna menjalani tahapan persidangan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *