,

Jaksa Kejari Pidie Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

By

min read

Share

Feed 12.2 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., secara resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang diserahkan langsung oleh tim penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Pidie. Kegiatan administratif dan prosedural dalam tahapan penuntutan tersebut dilaksanakan dengan tertib bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.

Dalam proses serah terima tanggung jawab hukum penanganan perkara ini, penyidik Polres Pidie menyerahkan satu orang tersangka beserta seluruh alat bukti yang terkait dengan insiden kecelakaan lalu lintas tersebut. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan kewajiban formil guna melengkapi kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya dapat diajukan ke proses persidangan. Proses verifikasi kesesuaian identitas tersangka serta pemeriksaan fisik seluruh barang bukti dilakukan secara teliti dan profesional oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelayakannya sesuai dengan berkas hasil penyidikan.

Setelah proses penerimaan tersangka dan barang bukti ini dinyatakan selesai dan lengkap, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie akan segera menyusun dan merampungkan kelengkapan surat dakwaan. Berkas perkara milik tersangka tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar dapat segera disidangkan guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Pelaksanaan serah terima perkara ini kembali menegaskan sinergitas dan koordinasi penegakan hukum yang berjalan solid antara jajaran Kepolisian dan Kejaksaan dalam bingkai Sistem Peradilan Pidana di wilayah hukum Kabupaten Pidie.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *