Kamis, 25 Juni 2026
•
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., secara resmi melaksanakan kegiatan penerimaan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (Tahap II). Pelimpahan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut diserahkan secara langsung oleh tim penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Pidie. Kegiatan serah terima proses hukum ini dilangsungkan dengan tertib dan lancar bertempat di ruangan bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie.
Pelaksanaan administrasi penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut prosedural setelah berkas perkara hasil penyidikan dari pihak kepolisian dinyatakan telah memenuhi standar kelengkapan syarat formil dan materiil (P-21) oleh tim penuntut umum. Dengan selesainya proses pelimpahan ini, status penanganan perkara beserta kewenangan penahanan tersangka secara yuridis telah beralih sepenuhnya ke tangan Jaksa Penuntut Umum. Langkah selanjutnya, pihak JPU Kejaksaan Negeri Pidie akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi guna melimpahkan perkara ini ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Penerimaan pelimpahan perkara tindak pidana pencurian ini mencerminkan kuatnya sinergitas penegakan hukum yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dan Polres Pidie. Penanganan yang cepat, tegas, dan profesional terhadap setiap bentuk kejahatan konvensional terus dioptimalkan oleh institusi kejaksaan guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antar aparat penegak hukum ini, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pidie dapat senantiasa terjaga secara kondusif.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply