Kamis, 25 Juni 2026
•
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., bersama Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Prapenuntutan Pidum Kejari Pidie, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., hadir bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jalannya proses persidangan. Sidang kali ini secara khusus mengagendakan tahap pemeriksaan terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Proses peradilan pidana tersebut diselenggarakan secara terbuka dan tertib bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Sigli.
Dalam pelaksanaan persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie melakukan penggalian keterangan secara mendalam terhadap enam orang yang berstatus sebagai terdakwa. Keenam terdakwa tersebut secara bergantian dimintai keterangan di hadapan majelis hakim guna mengonfirmasi serta mengklarifikasi berbagai fakta hukum, alat bukti, dan kronologi kejadian yang telah terungkap pada persidangan sebelumnya. Tahapan pemeriksaan keterangan dari para terdakwa ini merupakan salah satu proses krusial dalam pembuktian materiil guna melengkapi konstruksi hukum sebelum perkara berlanjut pada tahapan pembacaan surat tuntutan (Requisitoir).
Kehadiran jajaran struktural dan jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Pidie dalam mengawal langsung jalannya persidangan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam menuntaskan penyelesaian perkara tindak pidana umum yang merugikan masyarakat. Melalui pengawalan proses hukum yang profesional, cermat, dan proporsional di Pengadilan Negeri Kelas IB Sigli, tim penuntut umum berkomitmen teguh untuk menghadirkan rasa keadilan serta kepastian hukum. Proses peradilan ini diharapkan terus berjalan lancar hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim dengan memberikan ganjaran hukum yang objektif dan setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply