Jumat, 28 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Pidie melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Z dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Adang Beurabo Tahun Anggaran 2016-2019. Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., bersama tim Pidsus Kejari Pidie.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Setelah melalui proses hukum yang panjang, terpidana Z akhirnya dijatuhi hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya dalam member


Leave a Reply