,

JPU Kejari Pidie Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Penipuan di PN Sigli

By

min read

Share

Feed 18.1 Mar 2025@2x scaled

Selasa, 18 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menghadirkan saksi dalam sidang perkara tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Sigli. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. JPU menggali informasi untuk memperkuat pembuktian, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan memberikan tanggapan.

Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya dalam menangani perkara secara profesional dan transparan. Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindak pidana penipuan.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *