Selasa, 18 Maret 2025
•
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menghadirkan saksi dalam sidang perkara tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Sigli. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. JPU menggali informasi untuk memperkuat pembuktian, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan memberikan tanggapan.
Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya dalam menangani perkara secara profesional dan transparan. Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindak pidana penipuan.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply