,

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika di Kejari Pidie

By

min read

Share

Feed 25.1 Mar 2025@2x scaled

Jaksa Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika. Proses ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pidie pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Upaya ini dilakukan guna menekan peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Pidie.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *