•Pengumuman•
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pidie akan tutup sementara. Penutupan ini mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Batas pelayanan terakhir sebelum libur adalah tanggal 27 Maret 2025. Selanjutnya, layanan PTSP akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat dapat kembali mengakses layanan pada 8 April 2025.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan PTSP agar menyesuaikan jadwal sebelum masa libur berlangsung.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#Kejaripidie


Leave a Reply