Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 26 Maret 2025. Proses ini dilakukan oleh staf PAPBB di depan Barang Bukti Kejari Pidie.
Pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan hak-hak pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel. Proses pengembalian barang bukti dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur guna memastikan keadilan bagi semua pihak.


Leave a Reply