Jumat, 12 September 2025
•
Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., didampingi tim pidana umum dan Intelijen melaksanakan pemanggilan ketiga terhadap terdakwa dalam perkara fidusia. Pemanggilan ini dilakukan karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
Dalam proses pemanggilan ini, pihak kejaksaan juga mendatangi penjamin untuk menyampaikan kewajibannya agar menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya. Oleh karena itu, dokumentasi kegiatan yang ditampilkan memperlihatkan jaksa fungsional bersama penjamin, bukan terdakwa. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku untuk mendukung kelancaran persidangan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya menjaga kelancaran proses hukum serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Dengan adanya pemanggilan secara prosedural, masyarakat dapat melihat bahwa setiap perkara ditangani secara serius, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply