Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Intelijen melakukan kegiatan pendataan terhadap produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur tertentu. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah tempat penjualan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pidie sebagai bentuk pengawasan terhadap keamanan produk konsumsi masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam memastikan masyarakat memperoleh produk pangan yang aman dan bebas dari kandungan berbahaya. Tim intelijen melakukan identifikasi dan pencatatan terhadap produk-produk yang dicurigai mengandung bahan tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen menjalankan tugas intelijen yustisial dalam rangka perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan publik. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan olahan.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply