Senin, 11 Mei 2026
•
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti secara resmi melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini dilakukan secara khusus terhadap perkara-perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Langkah strategis ini merupakan bentuk eksekusi langsung atas putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan agar barang bukti terkait dikembalikan kepada pemilik sahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pengembalian barang bukti ini senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar pelayanan yang prima. Sebelum dilakukan penyerahan kepada masyarakat, petugas dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti selalu memastikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan wujud fisik barang bukti telah sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Kegiatan rutin ini sekaligus menjadi bagian dari upaya institusi kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum yang paripurna, sehingga hak-hak warga negara dapat terpenuhi dengan baik dan tidak tertunda setelah seluruh tahapan peradilan selesai.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti yang telah inkracht ini mencerminkan wujud nyata komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dalam menuntaskan penyelesaian perkara secara profesional dan menyeluruh hingga tahap akhir. Melalui pelayanan eksekusi barang bukti yang dilakukan secara transparan, tuntas, dan tanpa dipungut biaya ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pidie dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran aparat penegak hukum. Institusi kejaksaan akan terus berupaya mengoptimalkan kinerja pelayanan publik guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply