Jumat, 08 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memberikan layanan pinjam pakai barang bukti yang masih diperlukan oleh pemiliknya untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Pelayanan ini diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak pemilik, meskipun barang bukti tersebut masih berada dalam proses persidangan.
Proses pinjam pakai dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, sehingga barang bukti tetap terjaga keamanannya dan status hukumnya tetap jelas. Kejaksaan Negeri Pidie memastikan bahwa setiap permohonan akan ditelaah secara cermat agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi pihak yang mengandalkan barang bukti tersebut untuk mencari nafkah. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik barang dapat tetap produktif sambil menunggu proses peradilan selesai, tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum.


Leave a Reply