, ,

Pengantaran dan pengembalian barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

By

min read

Share

Feed 13.3 Okt 2025

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pidie, R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., bersama tim, melaksanakan pengantaran dan pengembalian barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta prosedur operasional standar yang berlaku.

Seluruh tahapan dilaksanakan cermat melalui verifikasi administrasi, pencocokan dokumen, dan penandatanganan berita acara serah terima untuk memastikan pelaksanaan eksekusi putusan berjalan tertib. Dokumentasi internal dilakukan seperlunya, sementara rincian perkara maupun jenis barang bukti tidak dipublikasikan demi menjaga keamanan, privasi, dan kelancaran tugas penegakan hukum.

Langkah ini berorientasi pada penataan arsip dan alur kerja yang rapi, sekaligus memastikan putusan pengadilan terlaksana sebagaimana mestinya. Melalui keterukuran informasi dan akuntabilitas proses, kegiatan dimaksud diharapkan turut memperkuat keandalan layanan serta keberlanjutan pengelolaan sarana penunjang penanganan perkara di wilayah Kejari Pidie.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *