Rabu, 28 Januari 2026
•
Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kembali melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti pada hari ini. Kegiatan ini dilakukan terhadap barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, terutama pada tahap akhir penanganan perkara pidana. Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata implementasi arahan pimpinan dalam meningkatkan profesionalitas serta mutu pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan. Melalui tindakan yang konsisten dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Pidie terus berupaya mewujudkan sistem hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Untuk informasi dan kegiatan lain terkait Kejaksaan Negeri Pidie, masyarakat dapat mengikuti pembaruan melalui kanal resmi media sosial serta situs web Kejaksaan Negeri Pidie.


Leave a Reply