Pengembalian barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

By

min read

Share

Feed 28.1 Jan 2026

Rabu, 28 Januari 2026

Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, khususnya pada tahap akhir penanganan perkara pidana. Melalui pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata implementasi arahan pimpinan untuk selalu meningkatkan profesionalitas dan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau kegiatan Kejaksaan Negeri Pidie melalui kanal resmi media sosial dan situs web kami.

#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *