Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengembalian barang bukti tidak hanya menunjukkan penegakan hukum yang telah selesai pada tahap tertentu, tetapi juga menjadi bentuk keterbukaan layanan kepada masyarakat. .
Selain itu, kegiatan pengembalian barang bukti secara administratif memberi ruang pengelolaan yang lebih akuntabel. Hal ini secara tidak langsung menghadirkan rasa kepastian dan keteraturan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari terciptanya sistem hukum yang rapi dan dipercaya.


Leave a Reply