,

Pengembalian Barang Bukti oleh Kejari Pidie: Bentuk Tanggung Jawab Hukum

By

min read

Share

Feed 7.6 Juli 2025

Pada hari Senin, 07 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam salah satu perkara pidana.

Langkah ini menjadi bagian dari kewenangan kejaksaan dalam rangka menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setelah proses hukum dinyatakan selesai dan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti yang tidak disita untuk negara dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui prosedur yang sesuai.

Pengembalian barang bukti secara tepat waktu memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung rasa keadilan. Selain itu, hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam memberikan pelayanan hukum yang akuntabel dan profesional.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *