Jaksa Kejari Pidie Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi Dana APBG Adang Beurabo

By

min read

Share

6Fbb0BXlMguCVhLY0uVvsddVTWKQLV7QJNaElbF5

6Fbb0BXlMguCVhLY0uVvsddVTWKQLV7QJNaElbF5

Kamis, 23 Januari 2025
Jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., telah membacakan tuntutan dalam perkara korupsi dana APBG Adang Beurabo Tahun Anggaran 2016–2019.

Terdakwa dalam kasus ini didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 18 ayat (2), dan ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *