Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang PAPBB melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta layanan kepada masyarakat.
Proses pengembalian barang bukti ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga memastikan hak-hak para pihak yang bersangkutan terpenuhi dengan baik.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.


Leave a Reply