Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Suka Jaya Tahun Anggaran 2019.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian atas dakwaan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana gampong. Kehadiran saksi diharapkan dapat memperkuat pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan desa.


Leave a Reply