Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H. bersama Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie. Persidangan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 19 Juni 2025.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan penting guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum terus berkomitmen mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk nyata penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Pidie melalui tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000,- dalam perkara ini. Langkah ini merupakan wujud dukungan Kejari Pidie terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.


Leave a Reply