Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pidie, Bapak Amir Husen, S.H., turut serta mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara virtual. Kegiatan yang juga melibatkan jajaran staf bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini difasilitasi melalui platform Zoom Meeting dan diselenggarakan dengan tertib dengan mengambil tempat di Aula Kejaksaan Negeri Pidie. Partisipasi ini merupakan wujud kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi institusi kejaksaan dalam penyelesaian administrasi penanganan perkara.
Agenda utama dalam pertemuan virtual ini berfokus pada pembahasan dan konfirmasi terkait piutang Uang Pengganti (UP) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Secara spesifik, rapat koordinasi ini membahas mekanisme pendataan, penelusuran, dan status hukum atas tunggakan piutang uang pengganti bagi para terdakwa yang telah selesai menjalani masa pidana kurungan subsider, maupun bagi terdakwa yang telah meninggal dunia. Pembahasan teknis ini sangat krusial mengingat penyelesaian status hukum piutang dan pemasukan kas negara merupakan salah satu pilar penting dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Keterlibatan aktif jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dalam agenda sinkronisasi data ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menjaga tertib administrasi penyelesaian akhir perkara tindak pidana khusus. Melalui kegiatan konfirmasi dan inventarisasi piutang ini, diharapkan proses pencatatan dan penyelesaian tunggakan kerugian negara dapat berjalan dengan lebih akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah sinergis ini pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas kinerja jajaran Adhyaksa di wilayah hukum Kabupaten Pidie.


Leave a Reply