,

Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

By

min read

Share

Feed 21.5 April 2026

Kepala Subseksi (Kasubsi) Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., bersama Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., telah melaksanakan proses penerimaan tersangka dan barang bukti. Kedua pejabat yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini memimpin langsung pelaksanaan pelimpahan yang dikenal dengan istilah Tahap II tersebut. Kegiatan administratif dan yuridis ini merupakan salah satu proses krusial dalam alur penanganan perkara pidana guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kali ini difokuskan pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yakni jenis sabu. Dalam proses tersebut, tim JPU Kejaksaan Negeri Pidie melakukan pemeriksaan dan penelitian secara teliti serta menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara identitas tersangka dengan berkas perkara dari penyidik. Selain itu, pengecekan keabsahan fisik barang bukti berupa narkotika jenis sabu juga dilakukan secara ketat agar selaras dengan berita acara penyitaan.

Setelah seluruh proses administrasi serah terima Tahap II tersebut dinyatakan rampung dan sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, tersangka akan menjalani masa penahanan lanjutan di bawah kewenangan penuntut umum. Selanjutnya, tim JPU Kejaksaan Negeri Pidie akan berfokus pada penyusunan dan perampungan surat dakwaan agar perkara penyalahgunaan narkotika ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Penanganan yang cepat dan tegas dalam perkara ini juga menjadi wujud nyata komitmen institusi kejaksaan dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *