Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie. Perkara ini mencakup rentang waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan agenda sidang yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025 di pengadilan setempat.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan terhadap terdakwa guna menggali keterangan yang relevan dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., yang telah menyusun strategi pembuktian secara profesional dan terukur.
Proses hukum yang berjalan secara terbuka ini diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas lembaga pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik. Masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat dari penegakan hukum ini, terutama dalam membangun budaya antikorupsi serta menjaga kepercayaan terhadap institusi pelayanan publik.


Leave a Reply