Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., melaksanakan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini terkait kegiatan pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022, dengan pelaksanaan sidang bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Pidie dalam proses persidangan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Melalui peran aktif Jaksa Penuntut Umum, setiap proses persidangan diharapkan berlangsung transparan serta tetap menjunjung asas kehati-hatian dalam setiap langkah pembuktian perkara.
Kegiatan ini mencerminkan upaya Kejaksaan Negeri Pidie dalam menjaga akuntabilitas dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan profesional dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga manf


Leave a Reply