Kamis, 23 April 2026
•
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., secara resmi telah membacakan surat dakwaan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Agenda persidangan tersebut mengadili kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, untuk Tahun Anggaran 2023. Sidang yang menjadi tahapan krusial dalam pencarian keadilan ini diselenggarakan dengan tertib dan khidmat bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Selain agenda pembacaan surat dakwaan yang merinci dugaan perbuatan melawan hukum, dalam tahapan persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga langsung melangkah pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kehadiran dan keterangan para saksi di muka persidangan merupakan bagian esensial dari upaya pembuktian materiil yang diupayakan oleh tim penuntut umum. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim ini sangat dibutuhkan guna membuat terang benderang konstruksi perkara dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi ini merupakan wujud komitmen tegas institusi Kejaksaan Negeri Pidie, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus, dalam mengawal pemberantasan korupsi hingga tuntas. Penanganan secara profesional terhadap perkara penyelewengan dana APBG ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan agar senantiasa transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara. JPU Kejari Pidie akan terus mengawal jalannya proses persidangan demi memastikan tegaknya hukum dan kepastian pemulihan kerugian negara.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply