,

Pengembalian barang bukti atas sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

By

min read

Share

Feed 23.2 April 2026

Kamis, 23 April 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti atas sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti ini merupakan tindak lanjut langsung atas amar putusan pengadilan yang telah disahkan. Langkah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga eksekutor guna menuntaskan penanganan perkara secara komprehensif hingga ke tahap akhir.

Proses penyerahan barang bukti secara tertib diakomodir oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pidie. Barang-barang bukti yang sebelumnya disita selama masa penyidikan hingga tahap persidangan dikembalikan secara langsung kepada pihak yang secara hukum paling berhak menerimanya sebagaimana tercantum dalam putusan majelis hakim. Pelayanan pengembalian barang bukti ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya tanpa dipungut biaya apapun demi memastikan integritas institusi serta terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui percepatan pengembalian barang bukti ini, jajaran Kejaksaan Negeri Pidie berharap dapat memberikan kepastian hukum secara tuntas sekaligus memulihkan hak-hak keperdataan para korban maupun pemilik barang yang sah. Kegiatan eksekusi ini turut menjadi bukti nyata dari konsistensi institusi dalam menghadirkan pelayanan prima di bidang penegakan hukum kepada warga di wilayah Kabupaten Pidie. Seluruh elemen kejaksaan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan asas akuntabilitas dan pelayanan publik yang optimal dalam setiap penyelesaian tindak pidana.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *