Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus sekaligus Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi. Perkara ini terkait dengan pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.
Pengadaan bahan kimia tersebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 dengan nilai mencapai Rp4,04 miliar. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan jaksa penuntut umum menghadirkan tuntutan sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang terungkap.
Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan adanya proses hukum yang transparan, diharapkan masyarakat dapat melihat upaya nyata kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply