Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan Dana APBG Gampong Adang Beurabo Tahun Anggaran 2016-2019. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh IA.
Sidang kali ini berfokus pada penggalian keterangan saksi terkait mekanisme penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa Abrari Rizki Falka menekankan pentingnya kesaksian ini untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam kasus ini, tersangka Z didakwa melanggar pasal-pasal berikut:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b,
- Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasil audit oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pidie mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp294.177.885 akibat penyalahgunaan APBG Gampong Adang Beurabo dalam periode 2016-2019. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Pidie terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara adil. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.


Leave a Reply