Jumat, 3 Januari 2024
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana APBG Gampong Adang Beurabo kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh IA. Dalam sidang kali ini, Jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menghadirkan empat saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian.
Hasil audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pidie menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp294.177.885. Kerugian ini diduga terjadi akibat penyalahgunaan Dana APBG Gampong Adang Beurabo untuk Tahun Anggaran 2016 hingga 2019.
Sidang ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Pidie. Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan dalam kasus ini.


Leave a Reply