Kejaksaan Negeri Pidie melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum II, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., hadir dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan kimia pada PDAM Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.
Sidang perdana ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang terjadi pada rentang tahun 2020 hingga 2023. Kejaksaan telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur guna memastikan proses peradilan berjalan secara objektif dan transparan.
Dari penanganan perkara ini, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000,-. Hal ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap aset negara.


Leave a Reply