Senin, 22 Desember 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Bapak Muhammad Rhazi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., serta staf Kejaksaan Negeri Pidie mengikuti Zoom meeting Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Zoom Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie dan diikuti secara virtual oleh berbagai satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman para jaksa terhadap perubahan-perubahan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap pembaruan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan profesionalisme dan konsistensi dalam menangani perkara korupsi.


Leave a Reply