Senin, 22 Desember 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilaksanakan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.
Kegiatan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyerahan dilakukan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk keperluan proses penuntutan di pengadilan.
Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen dalam menangani setiap perkara dengan profesional, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas sekaligus melindungi hak-hak korban.


Leave a Reply