Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Rhazi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Faizah, S.H., M.Kn., memantau secara langsung pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Hudud Cambuk terhadap dua orang pelaku pelanggaran Qanun Jinayat di Pidie. Eksekusi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yunadi, S.H., dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur hukum syariah yang berlaku di Aceh. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Pidie dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Gedung Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie, dengan kerja sama erat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pidie. Ketiga terpidana menerima uqubat cambuk atas pelanggaran Qanun Jinayat yang telah mereka lakukan, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini berlangsung lancar, aman, dan dihadiri saksi-saksi resmi untuk menjaga akuntabilitas.
Pelaksanaan ‘Uqubat Hudud Cambuk ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui sinergi dengan Mahkamah Syar’iyah, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, serta instansi terkait lainnya, diharapkan pelaksanaan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran (ibrah) bagi masyarakat agar senantiasa menaati ketentuan Syariat Islam dan menjaga ketertiban di Kabupaten Pidie.
โข
โข
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply