Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Proses ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pidie.
Kasus kecelakaan ini terjadi di Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, yang melibatkan tiga jenis kendaraan, yaitu truk tronton Fuso, mobil penumpang Toyota Hiace, serta sepeda motor Honda Scoopy.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kejari Pidie akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi keadilan.


Leave a Reply