,

Jaksa Kejari Pidie Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pengrusakan

By

min read

Share

Feed 9.2 Okt 2025

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., melakukan penerimaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara tindak pidana pengrusakan. Kegiatan berlangsung tertib di Ruang Tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie dengan memperhatikan ketentuan administrasi dan protokol internal.

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari alur penanganan perkara sesuai ketentuan KUHAP, di mana tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada penuntut umum untuk kepentingan penuntutan. Koordinasi teknis dilakukan secara prosedural dengan instansi terkait guna memastikan kelengkapan berkas, kesesuaian dokumen, dan penataan barang bukti yang akurat.

Melalui tata kelola perkara yang tertib dan terdokumentasi, layanan penanganan perkara diharapkan berjalan lebih pasti dan terukur. Informasi teknis perkara, identitas, serta rincian kejadian tidak dipublikasikan pada tahapan ini demi mendukung kelancaran proses berikutnya serta menjaga ketertiban administrasi dan pengelolaan barang bukti.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *