Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sekaligus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Yunadi, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana tentang jaminan fidusia dari Polda Aceh. Kegiatan ini menandai tahap II proses peradilan yang berlangsung di ruang tahap II Kejari Pidie.
Turut hadir Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H., yang memberikan dukungan dalam proses penyerahan. Penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan kelancaran penanganan kasus.
Kejari Pidie berkomitmen untuk menangani perkara dengan cepat, transparan, dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan masyarakat Pidie terhadap sistem peradilan.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply