Rabu, 16 April 2025, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Proses ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pidie sebagai bagian dari pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka terhadap korban.
Kejaksaan Negeri Pidie terus menjalankan tugas penuntutan dengan profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Pidie dalam penanganan perkara pidana secara transparan dan akuntabel.


Leave a Reply