Kamis, 16 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Pidie, melalui Bidang Tindak Pidana Umum, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara jinayat. Proses ini dilakukan dengan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H.
Penyerahan Tahap II merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, di mana tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti secara resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Hal ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.


Leave a Reply