Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., mengikuti kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan Pra Ekspose terkait permohonan keadilan restoratif atas suatu perkara di wilayah hukum Kejari Pidie.
Dalam kegiatan virtual ini, pihak Kejati Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Muhibbudin, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Bapak Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H. Diskusi berjalan dalam suasana profesional, membahas kelayakan dan kesiapan pelaksanaan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan yang lebih humanis dan adil.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kejari Pidie dalam mewujudkan keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian secara damai antara pelaku, korban, dan masyarakat. Manfaat dari pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mendorong pemulihan hubungan sosial serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berkeadilan.


Leave a Reply