Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian dalam perkara tindak pidana Jarimah Zina dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Tahap II penanganan perkara, yang menandai pelimpahan tanggung jawab penanganan dari penyidik kepada penuntut umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di ruang Tahap II Pidum Kejari Pidie, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan secara tertib dan profesional, guna memastikan kelengkapan berkas perkara serta kesiapan menuju tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk menangani perkara secara transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.


Leave a Reply