Kamis, 2 Januari 2024, Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pidie dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada tersangka telah diverifikasi dan diterima oleh pihak Kejaksaan. Proses penyerahan ini menandai langkah awal dalam mempersiapkan persidangan yang akan dilakukan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika melalui proses hukum yang transparan dan profesional. Sebagai institusi penegak hukum, Kejari Pidie terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak negatif narkoba.


Leave a Reply