Senin, 20 Januari 2025
Jaksa Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap perkawinan. Acara ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.
Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 279 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan.
Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan profesionalisme dan transparansi, demi menegakkan keadilan di wilayah Pidie.


Leave a Reply