Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan kegiatan Tahap II dalam proses penanganan perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Proses berlangsung di Ruang Tahap II Pidana Umum, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan asas profesionalitas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, khususnya dalam kasus yang berdampak pada keamanan sosial masyarakat. Penanganan yang cepat dan akuntabel terhadap kasus-kasus narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.


Leave a Reply