Kamis, 16 April 2026
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Bapak Suhendra, S.H., didampingi oleh segenap jajarannya melaksanakan kegiatan Pra-Ekspose penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kegiatan rapat internal penanganan perkara ini diselenggarakan secara tertib dan terfokus dengan mengambil tempat di Aula Kejaksaan Negeri Pidie. Pelaksanaan agenda ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam memastikan pemenuhan seluruh syarat formil maupun materiil sebelum penghentian penuntutan diajukan ke tingkat yang lebih tinggi.
Pelaksanaan Pra-Ekspose ini secara khusus membedah dan membahas mengenai kelayakan salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pidie untuk diselesaikan di luar proses peradilan. Dalam forum internal ini, tim penuntut umum memaparkan secara komprehensif mengenai posisi kasus, proses perdamaian yang telah tercapai antara korban dan tersangka, serta pemenuhan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Telaah bersama ini dilakukan guna memastikan bahwa penerapan Restorative Justice tersebut benar-benar mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Kegiatan Pra-Ekspose di tingkat internal Kejaksaan Negeri Pidie ini menjadi langkah persiapan yang matang dan terukur sebelum melangkah ke tahapan persetujuan selanjutnya. Gelar perkara pendahuluan ini wajib dilakukan sebelum dilaksanakannya ekspose resmi permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif secara berjenjang bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Melalui persiapan yang cermat di tingkat daerah, diharapkan pemaparan perkara nantinya dapat berjalan lancar sehingga asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat segera diwujudkan bagi pihak-pihak yang berperkara.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply